E. Tugas dan Tanggung Jawab

BAB II
PENGORGANISASIAN

E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan PSN 3M Plus disesuaikan dengan fungsi masing-masing. Secara rinci tugas dan tanggung jawab Jumantik adalah sebagai berikut:

1. Jumantik Rumah
    a. Mensosialisasikan PSN 3M Plus kepada seluruh anggota keluarga/penghuni rumah.
    b. Memeriksa/memantau tempat perindukan nyamuk di dalam dan di luar rumah seminggu sekali.
    c. Menggerakkan anggota keluarga/penghuni rumah untuk melakukan PSN 3M Plus seminggu sekali.
    d. Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.

Catatan:
- Untuk rumah kost/asrama, pemilik/penanggung jawab/pengelola tempat-tempat tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus.
- Untuk rumah-rumah tidak berpenghuni, ketua RT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus di tempat tersebut.

2. Jumantik Lingkungan
    a. Mensosialisasikan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU.
    b. Memeriksa tempat perindukan nyamuk dan melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU seminggu sekali.
    c. Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.

3. Koordinator Jumantik
    a. Melakukan sosialisasi PSN 3M Plus secara kelompok kepada masyarakat. Satu Koordinator Jumantik bertanggungjawab membina 20 hingga 25 orang Jumantik rumah/lingkungan.
    b. Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan tempat tinggalnya.
    c. Membuat rencana/jadwal kunjungan ke seluruh bangunan baik rumah maupun TTU/TTI di wilayah kerjanya.
    d. Melakukan kunjungan dan pembinaan ke rumah/ tempat tinggal, TTU dan TTI setiap 2 minggu.
    e. Melakukan pemantauan jentik di rumah dan bangunan yang tidak berpenghuni seminggu sekali.
    f. Membuat catatan/rekapitulasi hasil pemantauan jentik rumah, TTU dan TTI sebulan sekali.
    g. Melaporkan hasil pemantauan jentik kepada Supervisor Jumantik sebulan sekali.

4. Supervisor Jumantik
   a. Memeriksa dan mengarahkan rencana kerja Koordinator Jumantik.
   b. Memberikan bimbingan teknis kepada Koordinator Jumantik.
   c. Melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan kegiatan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus kepada Koordinator Jumantik.
   d. Melakukan pengolahan data pemantauan jentik menjadi data Angka Bebas Jentik (ABJ).
   e. Melaporkan ABJ ke puskesmas setiap bulan sekali.

5. Puskesmas
  a. Berkoordinasi dengan kecamatan dan atau kelurahan/desa untuk pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus.
  b. Memberikan pelatihan teknis kepada Koordinator dan Supervisor Jumantik.
  c. Membina dan mengawasi kinerja Koordinator dan Supervisor Jumantik
  d. Menganalisis laporan ABJ dari Supervisor Jumantik.
  e. Melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan jentik oleh Jumantik di wilayah kerjanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap bulan sekali.
  f. Melakukan pemantauan jentik berkala (PJB) minimal 3 bulan sekali.

  g. Melaporkan hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

  h. Membuat SK Koordinator Jumantik atas usulan RW/Desa/Kelurahan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.

  i. Mengusulkan nama Supervisor Jumantik ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.

6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
a. Mengupayakan dukungan operasional Jumantik di wilayahnya
b. Memberikan bimbingan teknis perekrutan dan pelatihan Jumantik
c. Menganalisa laporan hasil PJB dari puskesmas  

d. Mengirimkan umpan balik ke Puskesmas.

e. Melaporkan rekapitulasi hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
f. Melakukan rekapitulasi Koordinator Jumantik di wilayahnya dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
g. Mengeluarkan SK Supervisor Jumantik dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.

7. Dinas Kesehatan Provinsi
a. Membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus di Kabupaten/Kota
b. Mengirimkan umpan balik ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
c. Menganalisis dan membuat laporan rekapitulasi hasil kegiatan pemantauan jentik dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P), Kementerian Kesehatan RI, setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember).
d. Melakukan rekapitulasi jumlah Koordinator dan Supervisor Jumantik serta melaporkan kepada Ditjen P2P, Kemenkes RI.

Hal. Selanjutnya : F. OPERASIONAL

   

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

BAB II
PENGORGANISASIAN

D. PEMILIHAN KOORDINATOR DAN SUPERVISOR JUMANTIK

  1. Kriteria Koordinator Jumantik Koordinator Jumantik direkrut dari masyarakat berdasarkan usulan atau musyawarah RT setempat, dengan kriteria sebagai berikut:
        a. Berasal dari warga RT setempat
        b. Mampu dan mau melaksanakan tugas dan bertanggung jawab 

           c. Mampu dan mau menjadi motivator bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

           d. Mampu dan mau bekerjasama dengan petugas puskesmas dan tokoh masyarakat di lingkungannya.

   2. Kriteria Supervisor Jumantik

       Penunjukan supervisor disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, dengan kriteria:
       a. Anggota Pokja Desa/Kelurahan atau orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah.
       b. Mampu melaksanakan tugas dan bertanggungjawab
       c. Mampu menjadi motivator bagi masyarakat dan Koordinator Jumantik yang menjadi binaannya.
       d. Mampu bekerjasama dengan petugas puskesmas, Koordinator Jumantik dan tokoh masyarakat setempat.

  3. Perekrutan
      Perekrutan Koordinator dan penunjukan Supervisor Jumantik dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, dan ditetapkan melalui sebuah Surat Keputusan.

Hal. Selanjutnya : E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

   

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

C.Tata Kerja dan Koordinasi

BAB II
PENGORGANISASIAN

C. TATA KERJA DAN KOORDINASI

Tata kerja/koordinasi Jumantik di lapangan adalah sebagai berikut:
1. Tata kerja Jumantik mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemberantasan sarang nyamuk penular DBD dan ketentuanketentuan lainnya yang berlaku di wilayah setempat.
2. Koordinator dan Supervisor Jumantik dapat berperan dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit lainnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masalah/penyakit yang ada di wilayah kerjanya

Adapun ilustrasi struktur kerja Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dapat dilihat pada gambar berikut:

Gambar ilustrasi struktur kerja Gerakan 1 Rumah 1

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

B.Struktur

BAB II
PENGORGANISASIAN

B. STRUKTUR
Pembentukan Kader Jumantik dalam kegiatan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik yang berasal dari masyarakat terdiri dari Jumantik Rumah/Lingkungan, Koordinator Jumantik dan Supervisor Jumantik. Pembentukan dan pengawasan kinerja menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :

Gambar 21 Bagan Struktur Jumantik

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

Bab II Pengorganisasian

BAB II
PENGORGANISASIAN

A. DEFINISI

  1. Jumantik
    Juru pemantau jentik atau Jumantik adalah orang yang melakukan pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk khususnya Aedes aegypti dan Aedes albopictus
  2. Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik
    Adalah peran serta dan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan setiap keluarga dalam pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk untuk pengendalian penyakit tular vektor khususnya DBD melalui pembudayaan PSN 3M PLUS.
  3. Jumantik Rumah
    Adalah kepala keluarga / anggota keluarga / penghuni dalam satu rumah yang disepakati untuk melaksanakan kegiatan pemantauan jentik di rumahnya. Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah
  4. Jumantik Lingkungan
    Adalah satu atau lebih petugas yang ditunjuk oleh pengelola tempat – tempat umum (TTU) atau tempat – tempat institusi (TTI) untuk melaksanakan pemantauan jentik di:
    ● TTI : Perkantoran, sekolah, rumah sakit.
    ● TTU : Pasar, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, tempat ibadah, tempat pemakaman, tempat wisata.
  5. Koordinator Jumantik
    Adalah satu atau lebih jumantik/kader yang ditunjuk oleh Ketua RT untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan jumantik rumah dan jumantik lingkungan (crosscheck).
  6. Supervisor Jumantik
    Adalah satu atau lebih anggota dari Pokja DBD atau orang yang ditunjuk oleh Ketua RW/Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pengolahan data danpemantauan pelaksanaan jumantik di lingkungan RT.

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

Tujuan

B. TUJUAN

  1. Tujuan Umum
    Meningkatnya peran serta keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian DBD melalui pembudayaan PSN 3M Plus
  2. Tujuan Khusus
    a. Adanya petunjuk bagi Dinas Kesehatan dalam pembentukan dan pembinaan Jumantik keluarga/ lingkungan, Koordinator Jumantik dan SupervisorJumantik.
    b. Adanya petunjuk bagi kader Jumantik dalam melaksanakan pemeriksaan, pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk dengan metode PSN 3M PLUS
    c. Adanya petunjuk dalam penyuluhan kegiatan PSN 3M PLUS di masyarakat

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

Bab I Pendahuluan, Latar Belakang

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus Dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti yang ditandai dengan demam mendadak, sakit kepala, nyeri belakang bola mata, mual dan manifestasi perdarahan seperti uji tourniquet (rumple lead) positif, bintik-bintik merah di kulit (petekie), mimisan, gusi berdarah dan lain sebagainya.

Kata Sambutan

KATA SAMBUTAN

Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi salah satu prioritas nasional pengendalian penyakit menular di Indonesia. Upaya pengendalian DBD masih perlu ditingkatkan, mengingat daerah penyebarannya saat ini terus bertambah luas dan Kejadian Luar Biasa (KLB) masih sering terjadi.

jumantik.org  BENDA BARU  -  Tidak berlebihan jika predikat tersebut disematkan ke Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang, yang telah memperlihatkan para Kader Jumantiknya terus semangat dan antusias melakukan aktivitas gerakan jumantik (4/3/2018).

Celoteh Jumantik di Bambu Apus yang Asri

jumantik.org  BAMBU APUS -  Kicauan burung dan riuhnya suara gesekan pepohonan tertiup angin mengiringi langkah pasti para Kader Jumantik. Mereka bergegas menuju satu tempat Aula Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang. Sabtu (3/3/2018) akan diadakan sebuah kegiatan yang akan mengubah citra dan wujudkan cita Kelurahan Bambu Apus, menjadi Kelurahan kedua yg terbebas dari Jentik menyusul Kelurahan Benda Baru yg telah lebih dulu tersertifikasi Bebas Jentik di 2017.

Page 6 of 10

Waspada Zika Promkes

 

Juknis 1 Rumah 1 Jumantik Kemenkes

gb Juknis 1 Rumah 1 Jumantik Page 01

Mereka bergerak dengan hati nurani dalam Gerakan Masyarakat, bukan hanya berbicara tapi berbuat.

Gabung Yuk..

gebyar jumantik 2017 04

Mereka bergerak dengan hati nurani dalam Gerakan Masyarakat, bukan hanya berbicara tapi berbuat.

Go to top