BAB II
PENGORGANISASIAN
C. TATA KERJA DAN KOORDINASI
Tata kerja/koordinasi Jumantik di lapangan adalah sebagai berikut:
1. Tata kerja Jumantik mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemberantasan sarang nyamuk penular DBD dan ketentuanketentuan lainnya yang berlaku di wilayah setempat.
2. Koordinator dan Supervisor Jumantik dapat berperan dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit lainnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masalah/penyakit yang ada di wilayah kerjanya
Adapun ilustrasi struktur kerja Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dapat dilihat pada gambar berikut:
Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,
Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat