E. Tugas dan Tanggung Jawab Featured

BAB II
PENGORGANISASIAN

E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan PSN 3M Plus disesuaikan dengan fungsi masing-masing. Secara rinci tugas dan tanggung jawab Jumantik adalah sebagai berikut:

1. Jumantik Rumah
    a. Mensosialisasikan PSN 3M Plus kepada seluruh anggota keluarga/penghuni rumah.
    b. Memeriksa/memantau tempat perindukan nyamuk di dalam dan di luar rumah seminggu sekali.
    c. Menggerakkan anggota keluarga/penghuni rumah untuk melakukan PSN 3M Plus seminggu sekali.
    d. Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.

Catatan:
- Untuk rumah kost/asrama, pemilik/penanggung jawab/pengelola tempat-tempat tersebut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus.
- Untuk rumah-rumah tidak berpenghuni, ketua RT bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus di tempat tersebut.

2. Jumantik Lingkungan
    a. Mensosialisasikan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU.
    b. Memeriksa tempat perindukan nyamuk dan melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan TTI dan TTU seminggu sekali.
    c. Hasil pemantauan jentik dan pelaksanaan PSN 3 M Plus dicatat pada kartu jentik.

3. Koordinator Jumantik
    a. Melakukan sosialisasi PSN 3M Plus secara kelompok kepada masyarakat. Satu Koordinator Jumantik bertanggungjawab membina 20 hingga 25 orang Jumantik rumah/lingkungan.
    b. Menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan PSN 3M Plus di lingkungan tempat tinggalnya.
    c. Membuat rencana/jadwal kunjungan ke seluruh bangunan baik rumah maupun TTU/TTI di wilayah kerjanya.
    d. Melakukan kunjungan dan pembinaan ke rumah/ tempat tinggal, TTU dan TTI setiap 2 minggu.
    e. Melakukan pemantauan jentik di rumah dan bangunan yang tidak berpenghuni seminggu sekali.
    f. Membuat catatan/rekapitulasi hasil pemantauan jentik rumah, TTU dan TTI sebulan sekali.
    g. Melaporkan hasil pemantauan jentik kepada Supervisor Jumantik sebulan sekali.

4. Supervisor Jumantik
   a. Memeriksa dan mengarahkan rencana kerja Koordinator Jumantik.
   b. Memberikan bimbingan teknis kepada Koordinator Jumantik.
   c. Melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan kegiatan pemantauan jentik dan PSN 3M Plus kepada Koordinator Jumantik.
   d. Melakukan pengolahan data pemantauan jentik menjadi data Angka Bebas Jentik (ABJ).
   e. Melaporkan ABJ ke puskesmas setiap bulan sekali.

5. Puskesmas
  a. Berkoordinasi dengan kecamatan dan atau kelurahan/desa untuk pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus.
  b. Memberikan pelatihan teknis kepada Koordinator dan Supervisor Jumantik.
  c. Membina dan mengawasi kinerja Koordinator dan Supervisor Jumantik
  d. Menganalisis laporan ABJ dari Supervisor Jumantik.
  e. Melaporkan rekapitulasi hasil pemantauan jentik oleh Jumantik di wilayah kerjanya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setiap bulan sekali.
  f. Melakukan pemantauan jentik berkala (PJB) minimal 3 bulan sekali.

  g. Melaporkan hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

  h. Membuat SK Koordinator Jumantik atas usulan RW/Desa/Kelurahan dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.

  i. Mengusulkan nama Supervisor Jumantik ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.

6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
a. Mengupayakan dukungan operasional Jumantik di wilayahnya
b. Memberikan bimbingan teknis perekrutan dan pelatihan Jumantik
c. Menganalisa laporan hasil PJB dari puskesmas  

d. Mengirimkan umpan balik ke Puskesmas.

e. Melaporkan rekapitulasi hasil PJB setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember) kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
f. Melakukan rekapitulasi Koordinator Jumantik di wilayahnya dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.
g. Mengeluarkan SK Supervisor Jumantik dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.

7. Dinas Kesehatan Provinsi
a. Membina dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PSN 3M Plus di Kabupaten/Kota
b. Mengirimkan umpan balik ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
c. Menganalisis dan membuat laporan rekapitulasi hasil kegiatan pemantauan jentik dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P), Kementerian Kesehatan RI, setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, Desember).
d. Melakukan rekapitulasi jumlah Koordinator dan Supervisor Jumantik serta melaporkan kepada Ditjen P2P, Kemenkes RI.

Hal. Selanjutnya : F. OPERASIONAL

   

 Sesuatu yang baik memang harus banyak disebarkan,

  Klik Icon Sosmed dan Gabung serta Share untuk Indonesia lebih Sehat

 

Last modified on Tuesday, 06 March 2018 23:39

Download attachments:
  • (2545 Downloads)

Waspada Zika Promkes

 

Juknis 1 Rumah 1 Jumantik Kemenkes

gb Juknis 1 Rumah 1 Jumantik Page 01

Mereka bergerak dengan hati nurani dalam Gerakan Masyarakat, bukan hanya berbicara tapi berbuat.

Gabung Yuk..

gebyar jumantik 2017 04

Mereka bergerak dengan hati nurani dalam Gerakan Masyarakat, bukan hanya berbicara tapi berbuat.

Go to top